Bagi saya dibuat undang-undang ITE adalah kabar baik karena akan membuka peluang bagi industry ITE di Indonesia untuk maju lebih jauh lagi dan saya rasa hacker-hacker jadi merasa lebih tertantang supaya menjadi lebih baik.
Dengan adanya undang-undang ITE ini bisa mengurangi ancaman kejahatan. Orang yang dengan sengaja dan tanpa ijin melakukan segala tindakan kejahatan di internet (terutama masalah transaksi elektronik di internet) akan dikenakan hukuman dan denda sampai miliaran rupiah.
Minggu, 28 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar